
PENGESAHAN PERATURAN DAERAH PUBLIKASI MEDIA FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN 2025 Ditetapkan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tanggal Pengesahan: 19 November 2025 Pada tanggal 19 November 2025, Senat Mahasiswa (SEMA) FKIK secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Publikasi Media Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Tahun
Dalam rangka mewujudkan sistem publikasi yang tertata, profesional, dan mencerminkan citra positif Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Senat Mahasiswa (SEMA) FKIK tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Publikasi Media FKIK Tahun 2025. Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan partisipasi mahasiswa, SEMA FKIK membuka kesempatan kepada seluruh elemen Republik Mahasiswa FKIK
Organisasi kemahasiswaan merupakan wadah strategis bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri, kepemimpinan, dan kemampuan berorganisasi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan profesionalitas.Sebagai upaya untuk mengarahkan kegiatan kemahasiswaan agar tetap sejalan dengan visi dan misi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), serta mendukung terciptanya lingkungan akademik yang kondusif dan berkarakter Islami,
Sebagai lembaga legislatif tertinggi di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Senat Mahasiswa (SEMA) FKIK memiliki kewenangan dalam menetapkan arah kebijakan umum yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan. Untuk mewujudkan keselarasan visi, misi, dan tujuan organisasi mahasiswa di bawah naungan FKIK, maka diperlukan sebuah pedoman strategis berupa Garis-Garis Besar
Dalam rangka mewujudkan keberlangsungan kepengurusan dan regenerasi organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, diperlukan pelaksanaan Open Recruitment (Oprec) yang terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan organisasi. Untuk itu, Senat Mahasiswa (SEMA) FKIK menetapkan Peraturan Senat Mahasiswa FKIK Nomor: Un.03.010.SKt.09/SEMA-FKIK/VII.03.2025
PENGESAHAN PERATURAN DAERAH PUBLIKASI MEDIA FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN 2025 Ditetapkan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tanggal Pengesahan: 19
Dalam rangka mewujudkan sistem publikasi yang tertata, profesional, dan mencerminkan citra positif Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Senat Mahasiswa (SEMA) FKIK tengah menyusun Peraturan
Organisasi kemahasiswaan merupakan wadah strategis bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri, kepemimpinan, dan kemampuan berorganisasi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan profesionalitas.Sebagai upaya untuk mengarahkan
Sebagai lembaga legislatif tertinggi di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Senat Mahasiswa (SEMA) FKIK memiliki kewenangan dalam menetapkan arah kebijakan umum yang menjadi
Dalam rangka mewujudkan keberlangsungan kepengurusan dan regenerasi organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, diperlukan