Organisasi kemahasiswaan merupakan wadah strategis bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri, kepemimpinan, dan kemampuan berorganisasi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan profesionalitas.
Sebagai upaya untuk mengarahkan kegiatan kemahasiswaan agar tetap sejalan dengan visi dan misi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), serta mendukung terciptanya lingkungan akademik yang kondusif dan berkarakter Islami, maka perlu adanya pedoman yang menjadi acuan dalam pembinaan organisasi mahasiswa.
Berdasarkan hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menetapkan Keputusan Dekan Nomor: 0795/Un.03/FKIK/04/2024 tentang Pedoman Umum Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Nomor: 0795/Un.03/FKIK/04/2024, diharapkan seluruh organisasi kemahasiswaan FKIK dapat mengimplementasikan pedoman ini secara konsisten.